Belajar Dari Belanda, Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman
PABICARA.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna memperbarui sistem hukum Indonesia. Penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini.
Untuk mendukung langkah ini, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen. Ketua Komisi III Habiburokhman didampingi oleh anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, dalam pertemuan tersebut.
Amar mengungkapkan bahwa pembahasan ini bertujuan mempelajari praktik hukum modern Belanda, mengingat KUHAP Indonesia diadopsi dari sistem hukum negara tersebut.
“Kita mau belajar karena sebenarnya basis dari hukum Indonesia dulu kan dari Belanda. Jadi, kita mau belajar kembali bagaimana sekarang Belanda sudah sangat ter-update, sudah sangat baik untuk masyarakatnya, tapi Indonesia belum ter-develop. Makanya kita fokus ke pembaharuan hukum acara kita,” ujar Andi Amar, Sabtu (25/1/2025).
Ia menambahkan, fokus revisi KUHAP adalah menciptakan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan menjadikan Indonesia lebih aman, baik bagi warganya maupun para investor.
“Supaya masyarakat kita dan juga orang-orang yang mau pindah ke Indonesia atau berinvestasi merasa aman. Yang paling penting itu bagaimana kita berpihak kepada masyarakat,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi III menargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung pada tahun 2026. “Kita targetkan tahun 2026 semoga sudah bisa diterapkan. Di masa sidang ini, kita upayakan semua data pendukung sudah siap,” tutup Amar.(*)