Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Resmi Dikukuhkan, Prof Mustari: Siap Dalami Perubahan UUD 1945

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Resmi Dikukuhkan, Prof Mustari: Siap Dalami Perubahan UUD 1945

Prof. Dr. Mustari Mustafa


PABICARA.COM, JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat pleno yang digelar hari ini, Kamis (30/1/25). Dalam pengukuhan dan rapat pleno pertama tersebut, dibahas pentingnya kajian mendalam mengenai pembaruan dan perubahan UUD 1945, guna memastikan relevansinya dengan perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.

Rapat pleno ini juga membahas sejumlah isu penting sebagai poin penekanan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi K3 MPR RI. Salah satunya adalah pertanyaan krusial tentang perlu tidaknya amandemen terhadap UUD 1945, untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern.

Berbagai isu strategis yang menjadi bahan diskusi mencakup relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini, keseimbangan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penguatan sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif terhadap tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi.

Rekomendasi dari periode sebelumnya juga menjadi fokus, di mana ada usulan untuk melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap amandemen terbatas atau perubahan UUD demi kemaslahatan bersama, termasuk usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

“Dalam proses ini, K3 akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI untuk memastikan bahwa setiap gagasan perubahan konstitusi melibatkan partisipasi publik yang luas,” kata Prof Mustari Mustafa, salah seorang anggota K3 MPR RI, beberapa saat pasca-pengukuhan.

Guru Besar Filsafat UIN Alauddin ini, menjelaskan, gagasan tentang perubahan konstitusi tidak hanya terbatas pada pembahasan di tingkat elite, tetapi juga mencakup keterlibatan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat secara umum agar UUD 1945 tetap menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia,

Selain membahas kajian terhadap UUD 1945, agenda lainnya adalah menentukan arah kelembagaan MPR RI ke depan. K3 MPR akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengkajian MPR RI sebelum menyusun substansi dan materi yang akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

K3 akan mendorong perlunya pendidikan konstitusi dan sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan cara terkini, sebab secara mandatory, kata mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedubes RI Thailand ini, ada empat tugas K3 MPR, yakni: Pertama, memberi masukan/pertimbangan/saran/usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan. Kedua, menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas. Ketiga, merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan TAP MPR RI Nomor I/MPR//2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2022, khususnya Pasal 4; dan Keempat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan MPR.

Dalam waktu dekat, K3 MPR juga akan segera mempersiapkan tugas-tugas pengkajian, dengan memastikan adanya ruang dialog antara DPR, masyarakat, mahasiswa, dan publik dalam diskusi mengenai konstitusi.

Susunan anggota K3 MPR RI kini terdiri atas berbagai fraksi, yaitu Fraksi PDIP 9 orang, Fraksi Golkar 9 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi Nasdem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 5 orang, Fraksi Demokrat 4 orang, serta Fraksi Utusan dari Kelompok DPD RI 13 orang.

Prof Mustari Mustafa berharap, dengan komposisi anggota yang beragam, K3 dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dan menjadikan proses pembaruan konstitusi lebih inklusif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain dapat menjawab tantangan zaman juga dapat menjaga keberlanjutan sistem demokrasi di Indonesia.(*)

##k3mprri ##mprri ##dpdri ##tamsillinrung ##dprri