Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Resmi Dikukuhkan, Prof Mustari: Siap Dalami Perubahan UUD 1945

Prof. Dr. Mustari Mustafa
PABICARA.COM, JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi
mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI untuk masa
jabatan 2024-2029 dalam rapat pleno yang digelar hari ini, Kamis (30/1/25).
Dalam pengukuhan dan rapat pleno pertama tersebut, dibahas pentingnya kajian mendalam mengenai pembaruan
dan perubahan UUD 1945, guna memastikan relevansinya dengan perkembangan zaman
serta kebutuhan demokrasi modern.
Rapat pleno ini juga membahas sejumlah isu penting sebagai poin
penekanan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi K3 MPR RI. Salah satunya
adalah pertanyaan krusial tentang perlu tidaknya amandemen terhadap UUD 1945,
untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern.
Berbagai isu strategis yang menjadi bahan diskusi mencakup
relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini,
keseimbangan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif,
serta penguatan sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif terhadap
tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika
globalisasi.
Rekomendasi dari periode sebelumnya juga menjadi fokus, di mana ada
usulan untuk melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap amandemen terbatas
atau perubahan UUD demi kemaslahatan bersama, termasuk usulan amandemen
terbatas terhadap UUD 1945.
“Dalam proses ini, K3 akan terus berkoordinasi dengan Badan
Pengkajian MPR RI untuk memastikan bahwa setiap gagasan perubahan konstitusi
melibatkan partisipasi publik yang luas,” kata Prof Mustari Mustafa, salah seorang anggota
K3 MPR RI, beberapa saat pasca-pengukuhan.
Guru Besar Filsafat UIN Alauddin ini, menjelaskan,
gagasan tentang perubahan konstitusi tidak hanya terbatas pada pembahasan di
tingkat elite, tetapi juga mencakup keterlibatan akademisi, mahasiswa, dan
masyarakat secara umum agar UUD 1945 tetap menjadi milik bersama seluruh rakyat
Indonesia,
Selain membahas kajian terhadap UUD 1945, agenda lainnya adalah
menentukan arah kelembagaan MPR RI ke depan. K3 MPR akan melakukan koordinasi
lebih lanjut dengan Badan Pengkajian MPR RI sebelum menyusun substansi dan
materi yang akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
K3 akan mendorong perlunya pendidikan konstitusi dan sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan cara terkini, sebab secara mandatory, kata mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedubes RI Thailand ini, ada empat tugas K3 MPR, yakni: Pertama, memberi masukan/pertimbangan/saran/usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan. Kedua, menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas. Ketiga, merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan TAP MPR RI Nomor I/MPR//2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2022, khususnya Pasal 4; dan Keempat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan MPR.
Dalam waktu dekat, K3 MPR juga akan segera mempersiapkan
tugas-tugas pengkajian, dengan memastikan adanya ruang dialog antara DPR,
masyarakat, mahasiswa, dan publik dalam diskusi mengenai konstitusi.
Susunan anggota K3 MPR RI kini terdiri atas berbagai fraksi, yaitu
Fraksi PDIP 9 orang, Fraksi Golkar 9 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi
Nasdem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 5 orang,
Fraksi Demokrat 4 orang, serta Fraksi Utusan dari Kelompok DPD RI 13 orang.
Prof Mustari Mustafa berharap, dengan komposisi anggota yang beragam, K3
dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dan menjadikan proses pembaruan
konstitusi lebih inklusif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain
dapat menjawab tantangan zaman juga dapat menjaga keberlanjutan sistem
demokrasi di Indonesia.(*)