Minim Guru Seni, DPRD Sulsel Dorong Solusi Lewat Ranperda Kebudayaan
Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan
PABICARA.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, menyoroti minimnya perhatian terhadap ketersediaan guru seni di sekolah-sekolah di Sulsel. Ia mendorong agar isu ini menjadi bagian penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemajuan Kebudayaan Sulsel yang tengah dibahas.
Hal tersebut disampaikan Heriwawan dalam rapat expose tim penyusun Ranperda di Ruang Komisi B, Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis (10/7).
"Saya menemukan di beberapa sekolah, guru seni hanya ditunjuk secara asal. Siapa saja yang bisa menggambar, bahkan guru olahraga bisa merangkap menjadi guru seni," ujar Heriwawan dalam forum tersebut.
Ia menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin kehadiran guru seni di setiap sekolah. "Ranperda ini harus memuat catatan tegas soal ketersediaan guru seni agar menjadi kewajiban bagi setiap sekolah di Sulsel," tambahnya.
Selain isu guru seni, Heriwawan juga mendorong percepatan pembentukan Majelis Kebudayaan dan Pusat Kebudayaan Sulsel. Menurutnya, proses pembentukan lembaga tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Pemilihan anggota majelis kebudayaan sebaiknya melalui sistem panggilan terbuka dengan proses kurasi oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, seniman, dan budayawan. Harus mempertimbangkan prinsip egaliter, representasi gender, serta keterwakilan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara DPRD dan pihak eksekutif agar proses legislasi tidak terhambat. Heriwawan menyayangkan lambatnya proses legislasi selama tujuh bulan terakhir yang belum menghasilkan produk perda baru.
"Kalau ini terus ditunda, akan menjadi catatan buruk di mata publik. Padahal, keterlambatan bukan karena DPRD, tapi karena belum ada eksekusi dari pihak eksekutif," ujarnya.
Karena itu, Komisi B berkomitmen mendorong Ranperda ini agar segera dibahas tuntas, disertai komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami dari Komisi B siap memberikan garansi politik untuk mendorong Ranperda ini. Asal di sisi lain, pemerintah juga siap menindaklanjuti dengan regulasi turunannya," tutupny