DPR Dukung Kementan Tingkatkan Volume Pupuk Subsidi

PABICARA.COM, JAKARTA – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan volume pupuk subsidi bagi petani. Menurutnya, tambahan volume pupuk subsidi dapat dilakukan dengan mendorong efisiensi dalam produksi, sehingga harga jual bisa ditekan dan kesejahteraan petani meningkat.
"Kalau terjadi efisiensi, nanti Pak Menteri punya keleluasaan untuk menambah volumenya. Karena kalau anggaran ada, kemudian harganya turun, volumenya bisa bertambah. Itu diharapkan bisa menambah kesejahteraan petani," ujar Andreas seusai Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Efisiensi Produk Pupuk
Dalam rapat tersebut, Andreas menyoroti pentingnya efisiensi dalam produksi pupuk agar harga jual dapat ditekan. Menurutnya, hal ini menjadi kunci untuk memastikan distribusi pupuk subsidi lebih merata di kalangan petani.
"Subsidi pupuk itu, tadi disampaikan oleh Pak Menteri, volumenya ditentukan oleh Kementerian Pertanian. Tetapi Harga Pokok Produksi (HPP) itu tergantung dari Pupuk Indonesia," jelasnya.
Andreas mengungkapkan bahwa meskipun saat ini volume pupuk subsidi telah mencapai 9,5 juta ton, kebutuhan petani masih jauh lebih besar, yakni sekitar 14-16,5 juta ton per tahun. Karena itu, efisiensi menjadi faktor krusial agar jumlah pupuk yang dapat disalurkan semakin meningkat.
“Dari awal, volumenya dibanding kebutuhan yang seharusnya memang tidak bisa mencukupi. Karena itu sangat penting efisiensi harga ini,” katanya.
Penyederhanaan Regulasi
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mengapresiasi dukungan DPR dalam perbaikan distribusi pupuk subsidi. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendorong penyederhanaan regulasi untuk mempercepat proses penyaluran pupuk kepada petani.
“Kami mendapat dukungan untuk menyelesaikan masalah. Yang pertama masalah pupuk. Yang dulunya hanya separuh, sekarang naik 100%. Alhamdulillah, ini meringankan beban petani kita,” kata Amran.
Selama ini, penyaluran pupuk subsidi diatur dalam 147 peraturan dan melibatkan persetujuan dari 12 Menteri, 38 Gubernur, serta lebih dari 500 bupati/walikota. Dengan regulasi yang lebih sederhana, mekanisme penyaluran kini hanya melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer.
Amran menegaskan bahwa hasil dari penyederhanaan regulasi ini sudah terlihat. "Tanggal 31 Desember jam 12 lewat 2 detik, petani sudah bisa menebus pupuk. Jika sebelumnya volume pupuk subsidi di Januari hanya 300 ribu ton, kini meningkat dua kali lipat menjadi 630 ribu ton," ungkapnya.
Dengan dukungan DPR dan kebijakan baru dari pemerintah, diharapkan distribusi pupuk subsidi semakin optimal dan mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.(*)