Hari Libur Nasional, Kemenaker: Pekerja Tidak Wajib Bekerja, Bayar Upah Lembur
LIBUR PEKERJA. Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.
PABICARA.COM, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk pada momen libur Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 6 Desember 2024.
“Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, seperti dikutip Kamis (12/12/2024).
Meski demikian, Kemenaker memberikan pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus terus berjalan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003.
Dalam hal ini, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional, tetapi hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Surat edaran juga menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” jelas Yassierli dalam surat tersebut.
Kemenaker berharap para pekerja dan pengusaha mematuhi surat edaran ini untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil.
Selain itu, diterbitkannya surat edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran No. M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat edaran ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena memberikan kepastian hukum terkait hak pekerja pada hari libur nasional.
Di sisi lain, pengusaha tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan operasional, dengan syarat memperhatikan kesepakatan bersama dan aturan pembayaran upah lembur.
Dengan kebijakan ini, Kemenaker berharap tercipta keseimbangan antara hak pekerja untuk menikmati libur nasional dan kebutuhan operasional perusahaan, terutama di sektor yang harus beroperasi secara terus-menerus.(*)