Lulus PPPK, Tapi Harus Menunggu: Cerita Dari Mereka Yang Masih Menanti

Lulus PPPK, Tapi Harus Menunggu: Cerita dari Mereka yang Masih Menanti

Honorer Lulusan PPPK lingkup Pemkot Makassar menggelar Aksi di DPRD Makassar, Kamis (13/3).

PABICARA.COM, MAKASSAR -- Honorer di lingkup kota Makassar yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menolak penundaan pengangkatan PPPK 2024 menjadi Maret 2026, dari jadwal sebelumnya Juli 2025.

Mereka menggelar aksi di Kantor DPRD Makassar, Kamis, 13 Maret 2025.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Firman mengatakan mereka yang turun aksi ini merupakan honorer yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

" Sementara aturan sebelumnya kalau sudah isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kemudian pengusulan NIP, satu bulan berikutnya berikutnya akan diterbitkan SK nya, tetapi ternyata aturan itu berubah dengan adanya SK Kementrian bahwa baru pengangkatandi 2026 dengan agenda pengangkatan serentak," kata Firman.

Ia menyampaikan bahwa titik aksi hanya di DPRD Makassar.

"Kami merasa bahwa disini punya akses untuk langsung ke pusat dan harapan kita, pemkot mampu mendukung apa yang kita inginkan sehingga memberikan garansi ke kami untuk berkomunikasi ke Menpan RB terkait pengangkatan ini," ujar Anggota Satpol PP Kota Makassar ini

Firman juga merinci akibat keterlambatan pengangkatan PPPK ini, banyak hal dirugikan di pihak mereka.

"Kerugiannya sangat banyak. Ada PPPK yang sudah berusia lanjut dan akan pensiun tahun depan, sehingga mereka tidak dapat menikmati masa pengangkatannya. Selain itu, ada juga yang baru saja meninggal dunia atau sakit sebelum sempat menikmati hak mereka," ungkap Firman.

Di lokasi yang sama, Ketua Solidaritas PPPK Tahap 1 Kota Makassar, Safaruddin, menyatakan bahwa tuntutan mereka jelas, sama seperti daerah lain di Indonesia, yaitu adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KemenPAN-RB. Salah satunya adalah kesepakatan pengangkatan pada 2026, yang menurutnya tidak pernah disepakati di DPR RI. Yang ada hanyalah batas maksimal pengangkatan.

"Kami turun ke jalan, ke DPRD Makassar menyampaikan bahwa kita minta DPRD menyampaikan ke komsisi II DPR RI memanggil kembali MenPAN/RB dan BKN untuk menyelesaikan persoalan ini. Terlebih ada aturan di BKN, pasal 30 sesuai peraturan nomor 1 tahun 2019, 30 Hari setelah ditetapkannya pengusulan NIP teman-teman yang telah lulus pada tahap 1 sudah harus diangkat menjadi PPPK," tegas Safaruddin.

Ia menyebutkan bahwa peserta aksi kali ini adalah mereka yang telah dinyatakan lulus, telah mengisi DRH pada Januari, dan telah diusulkan NIP-nya pada Februari. Artinya, 30 hari setelah pengusulan, seharusnya SK sudah terbit, yaitu pada Maret atau paling lambat April.

"Dalam aksi ini, kami tidak bertemu dengan anggota DPRD Kota Makassar karena mereka sedang dalam masa reses. Namun, kami telah berbicara melalui telepon dengan anggota Komisi A, Bapak Ibrahim, yang menyatakan kesiapannya untuk menerima kami kembali pada Senin," pungkas Safaruddin. (*)

##LulusPPPK ##Pemkot Makassar ##PengangkatanPPPK