MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilwalkot Palopo PSU

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilwalkot Palopo PSU

Suasana Debat Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara, 3 November 2024. [Dok]

PABICARA.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam tayangan live Youtube pembacaan putusan Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/2/2025) malam. 

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.

Kejadian di atas merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang mempertanyakan otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir. Terhadap keraguan atas otentisitas ijazah Trisal Tahir dimaksud, baik permohonan Pemohon, jawaban Termohon hingga keterangan beserta dengan alat bukti yang diajukan para pihak, menguraikan adanya peristiwa dan proses yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah dimaksud. Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.

”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.

Mahkamah memeriksa surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bertanggal 10 September 2024 yang menyatakan setelah melakukan verifikasi ijazah Trisal Tahir ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016; format tulisan “yang bertanda tangan” pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II; nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062; kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahur. Namun, pernyataan tersebut disanggah Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah Bonar Johnson yang mengajukan surat bertanggal 13 September 2024 yang menyatakan dirinya mengakui kesalahan-kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir yang termuat dalam surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan tulis dimaksud.

Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo Tahun 2024 dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka dan Haidir Basir, Pasangan Farid Kasim Judas dan Hj. Nurhaenih, pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Hj. Tentri Karta dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (*)

#MahkamahKonstitusi # PSU Pilwalkot Palopo # Trisal Tahir # Didiskualifikasi # pilwalkot Palopo 2024