PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Komisi C DPRD Sulsel Desak Sosialisasi Lebih Gencar
Salman Alfariz Karsa Sukardi
PABICARA.COM, MAKASSAR - Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di gedung tower DPRD Sulsel lantai 5, Senin, 6 Desember 2025.
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan pendapatan daerah, Dinas Penanaman modal dan PTSP, HMI cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.
Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko dalam penjelasannya mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.
Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan undang - undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan undang undang. Selama tidak dikenakan PPN BM tetap hitungannya 11 persen," katanya.
Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.
"Dalam undang undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.
Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.
Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.
"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya. (*)