Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Dilakukan dalam sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) lantai 2, pada tanggal 11 Januari 2024, telah berlangsung sidang pleno perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 tentang UU Kesehatan n Mr. 17/2023, terjadi. Penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi kesehatan juga hadir dalam sidang sebagai pemohon. Penetapan wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu faktor pembentuk undang-undang mengejutkan baik penulis maupun beberapa pimpinan organisasi profesi yang hadir. Pasalnya, suara atau pendapat organisasi kesehatan ketika membahas undang-undang kesehatan disamakan dengan suara dan pendapat warga negara lain. Mengapa pernyataan ini begitu mengejutkan? Pasalnya, pernyataan tersebut dilontarkan anggota DPR yang kebetulan tergabung dalam salah satu organisasi tenaga kesehatan yang saat ini sedang dalam proses pengusutan resmi perkara yang menunggu keputusan Nomor 130/PUU- XXI/2023 . . Ciri-ciri profesi yang sehat Menurut Wilensky (1964), pekerjaan suatu profesi yang memerlukan dukungan “tubuh pengetahuan” sebagai landasan pengembangan teori yang sistematis menghadapi banyak tantangan sehingga memerlukan pendidikan kode yang cukup panjang. etika dan arah utamanya adalah pemberian pelayanan. Paul F Camenisch (1983) mengatakan bahwa profesi adalah suatu komunitas moral yang mempunyai cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Artinya profesi bukan sembarang pekerjaan. Berbagai pekerjaan dikenal di masyarakat, dan di antara berbagai pekerjaan tersebut terdapat juga pekerjaan khusus. Keistimewaan profesi ini terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat yang menjadi motivasi utamanya. Meskipun orang-orang dalam profesi ini hidup dan mencari nafkah dari pekerjaan profesionalnya, namun sifat profesinya menuntut mereka untuk selalu berorientasi pada motivasi utamanya. Motivasi utama ini menjadikannya profesi yang mulia. Danny Wiradharma dalam buku “Etika Profesi Kedokteran, 2005” menjelaskan ciri-ciri profesi ini setelah membagi profesi menjadi dua, yaitu profesi secara umum (umum) dan profesi mulia. Ciri-ciri umum profesi yaitu: (1) Tanggung jawab. (2) Menghargai hak orang lain. Tanggung jawab adalah suatu sikap yang selalu dituntut dalam pekerjaan kita dan terlebih lagi menghormati prinsip keadilan yang mengharuskan kita memberikan kepada setiap orang dan apa yang menjadi haknya. Artinya dalam melakukan pekerjaan profesional, tidak boleh mengabaikan hak orang lain, apalagi melanggarnya. Profesi yang mulia memerlukan sifat-sifat tambahan, yaitu: (1) Sikap tanpa mementingkan diri sendiri. (2) Komitmen terhadap syarat etika profesi Profesi mulia yang dilakukan tanpa pamrih berarti mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.