Warga Miskin Di Kota Yogyakarta Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis, Kecuali Untuk Kasus Ini
pabicara.com, Makassar – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menghadirkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di wilayahnya.
Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (OBH).
Namun, Yahya Asmui, Direktur salah satu LBH Tentrem yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, menegaskan tidak semua kasus bisa ditangani dalam program ini.
Dengan kata lain, ada beberapa kasus yang tidak dapat diajukan oleh masyarakat untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis.
“Seperti pengkhianatan, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau obat-obatan terlarang. Kemudian kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan pencucian uang,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Secara umum, ia juga mengapresiasi konsistensi politik anggaran Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Ia mencatat, sepanjang tahun 2023, terdapat 55 kasus yang ditangani melalui program bantuan hukum, yang sebagian besar merupakan kasus perdata.
“Masyarakat yang ingin menerima layanan bantuan hukum tidak dipungut biaya apabila termasuk dalam situasi kurang mampu yang tercatat dalam data sosial terpadu,”; dia berkata.
Untuk bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogya atau menghubungi langsung salah satu LBH dan OBH yang bekerjasama.
Muun kui LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Jogyakarta, LBH Harapan, Y LBH Ilmu.