1.300 Ton Sampah Per Hari, Menteri LHK Tinjau Langsung TPA Antang

1.300 Ton Sampah per Hari, Menteri LHK Tinjau Langsung TPA Antang

Menteri LHK Tinjau TPA Antang, Didampingi Wali Kota dan Wagub, Jumat (30/5). FOTO: Ist

PABICARA.COM, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, yang didampingi Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dan Wali Kota Makassar meninjau langsung  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar, Jumat (30/5/2025). 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi risiko lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih maksimal. 

"Tadi kami bersama pak Menteri LH memantau TPA di Antang. Dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah kota berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi risiko lingkungan," ujar Munafri.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah proses capping atau penutupan air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta upaya antisipasi terhadap potensi pencemaran mikroplastik. Langkah ini diambil mengingat Kota Makassar belum memiliki fasilitas pengolahan sampah antara sebelum sampah dibuang ke TPA.

Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam program Waste to Energy (WtE). Ke depannya, Pemkot akan berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk menentukan arah dan kelanjutan proyek tersebut.

"Kalau proyek ini dilanjutkan, ya kita lanjutkan. Tapi kalau tidak, kami ingin ada kejelasan agar bisa mengambil langkah yang sesuai," lanjutnya.

Ia memperingatkan bahwa tanpa penanganan yang serius, persoalan sampah dapat menjadi krisis besar dalam dua tahun ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar mendorong penerapan sistem pengolahan sampah yang terintegrasi, di mana sampah dipilah dan diproses terlebih dahulu sebelum residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pihak ketiga dengan tanggung jawab yang jelas, serta berdasarkan rekomendasi.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian insentif dalam proses pengolahan sampah, terutama seiring dengan rencana masuknya pengelolaan sampah ke dalam proyek energi terbarukan bersama program Waste to Energy (WtE).

"Insya Allah, kalau ini berhasil, tidak lebih dari tahun 2028 kita bisa hidup berdampingan secara baik dengan sampah," ungkapnya optimis.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya langkah konkret dan kolaboratif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Ia juga mengapresiasi upaya maksimal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam menekan dampak lingkungan, termasuk pengurangan air lindi dan potensi pencemaran mikroplastik. Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat hanya bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

"Apresiasi kami sampaikan atas upaya Wali Kota Makassar. Namun sejatinya, penyelesaian masalah sampah harus serius dan sistematis, dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga, hingga hilir," ujarnya, di Makassar.

"TPA seperti ini hanya menampung residu. Jika langsung ke TPA tanpa pengolahan sebelumnya, bebannya sangat berat dan tidak akan tertanggulangi," tambah Menteri Hanif.

Saat ini, menurut Hanif, volume sampah di Makassar mencapai lebih dari 1.300 ton per hari. Sementara itu, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diperkirakan hanya akan mampu menampung sampah selama 1 hingga 2 tahun ke depan jika tidak ada intervensi strategis.

Hanif menekankan bahwa fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU harus segera dioperasionalkan dan diperbanyak. Fasilitas inilah yang akan menjadi penyangga utama di tengah sistem, untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA.

"Tiga fasilitas ini harus aktif. Inilah kunci agar kita mampu mengelola  diatas 1.300 ton sampah per hari secara efisien," urainya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy. Perpres ini ditujukan khusus untuk 33 kabupaten/kota besar yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Untuk memastikan seluruh target pengelolaan sampah tercapai sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan harian dan bulanan di setiap daerah.

"Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena waktu dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak," pungkasnya. (*)

#Pengelolaan Sampah #TPA Antang