Legislator Makassar Minta Pemkot Libatkan Warga Secara Aktif Dalam Pilih RT/RW

Legislator Makassar Minta Pemkot  Libatkan Warga Secara Aktif dalam Pilih RT/RW

Anggota DPRD Makassar,Andi Odhika Cakra Satriawan (Foto: instagram/@a_odhika)

PABICARA.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, menyoroti rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan menggelar pemilihan Ketua RT dan RW pada Juni hingga Juli 2025 mendatang.

Odhika menilai, pelaksanaan pemilihan tersebut harus berjalan demokratis dan seragam agar tidak memicu ketimpangan di tengah masyarakat.

“Pemilihan Ketua RT dan RW harus memiliki mekanisme yang adil, seragam, dan transparan. Jangan sampai muncul perbedaan yang bisa menimbulkan ketimpangan dalam prosesnya,” tegas legislator Fraksi NasDem itu pada Sabtu (17/5/2025).

Odhika mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT dan RW. Berdasarkan petunjuk teknis yang ada, warga akan memilih Ketua RT secara langsung, kemudian para Ketua RT akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua RW.

Selain itu, para Ketua RT dan RW terpilih juga akan bersama-sama menentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah masing-masing.

Namun, Odhika menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam representasi warga di tingkat lingkungan. Ia menekankan bahwa seharusnya baik Ketua RT maupun Ketua RW dipilih langsung oleh warga, sesuai dengan semangat partisipatif yang dicanangkan Pemerintah Kota sebelumnya.

“Warga seharusnya punya hak penuh untuk memilih pemimpinnya di tingkat lingkungan, bukan hanya Ketua RT saja,” ujar anggota Komisi D DPRD Makassar ini. 

Odhika juga menegaskan bahwa RT dan RW memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar proses pemilihan benar-benar mencerminkan partisipasi aktif dan prinsip kesetaraan.

“Kita berharap Pemerintah Kota memastikan mekanisme ini benar-benar melibatkan masyarakat secara adil dan terbuka, serta menghindari potensi ketimpangan kewenangan maupun representasi,” tutupnya. (*)