Komisi A DPRD Sulsel Komitmen Menuntaskan Masalah Guru Non-ASN, Apa Janji Mereka?
Komisi A DPRD Sulsel Komitmen Menuntaskan Masalah Guru Non-ASN, Apa Janji Mereka?
Plt. Kabid GTK Dinas Pendidikan Sulsel, Mustalim
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo
PABICARA.COM. MAKASSAR - Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menanggapi aspirasi Forum Guru Non-ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan. Dalam rapat tersebut, Forum Guru Non-ASN mempertanyakan kejelasan status Guru Non-ASN di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, dihadiri pula oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, serta beberapa anggota Komisi A dan E. Rapat ini juga menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kepala BKD Sulsel, Inspektur Daerah, dan perwakilan dari Forum Guru Non-ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi A, Andi Anwar Purnomo, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kuota untuk formasi Guru BK dan Guru TIK yang berjumlah 1.853 kuota masih banyak yang belum terisi, sementara kuota untuk guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia masih banyak yang belum terakomodir.
"Formasi untuk Guru BK dan Guru TIK yang berjumlah 1.853 kuota masih banyak yang belum terisi, sementara kuota untuk Guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia juga banyak yang belum terakomodir. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk segera berkoordinasi mengenai hal ini, agar kuota kosong ini bisa diisi dengan formasi yang masih banyak belum terakomodir, terutama untuk Guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia," tegas Andi Anwar Purnomo yang akrab disapa Andi Aan, Kamis (9/1).
Andi Aan menambahkan, untuk memperjuangkan nasib para guru Non-ASN ini, Komisi A akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PAN/RB.
"Kami sedang menunggu jadwal Bamus untuk kunjungan kerja. Kami akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengkoordinasikan hal ini. Sementara itu, Komisi E akan berkunjung ke Kementerian Pendidikan," ujar politisi dari PKB ini.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa saat ini rasio guru di Sulawesi Selatan adalah 1:13, yang berdampak pada sekitar 900 guru sertifikasi yang tidak bisa memperoleh sertifikasi karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang ditetapkan.
"Saat ini rasio guru kita adalah 1 banding 13, dan ini berdampak besar. Sekitar 900 guru sertifikasi tidak bisa mendapatkan sertifikasi karena tidak cukup jam mengajar. Ini menjadi persoalan besar, jadi kami bersama tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta Pak Kabid GTK telah melakukan asesmen," jelas Iqbal.
Menurut Iqbal Najamuddin, kebutuhan guru BK di Sulsel mencapai dua ribu orang, sementara berdasarkan hasil pendataan di sekolah-sekolah, masih terdapat kekurangan guru BK.
"Berdasarkan data kami, kebutuhan untuk Guru BK sekitar 2.000 orang, sementara kami masih kekurangan guru BK. Kami telah melakukan pendataan di sekolah-sekolah dan melakukan asesmen kepada semua kepala sekolah untuk menjawab dengan jujur. Sekarang kami sedang menerapkan evaluasi kepala sekolah, dan jika ada yang bermain dengan data, akan kami evaluasi," ujar Kadis Pendidikan Sulsel.
Terkait dengan pengusulan revisi formasi, Iqbal menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian.
"Kami berharap agar guru Non-ASN ini bisa diangkat, namun ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Kami harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait pengalihan formasi, apakah bisa digeser, kami akan menyampaikan hal ini ke kementerian, dan nanti kami akan menyurat kembali," terang Iqbal Najamuddin.
Sementara itu, Plt. Kabid GTK Dinas Pendidikan Sulsel, Mustalim, menambahkan bahwa data asesmen yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi guru yang ada.
"Data rekapitulasi untuk Guru Bimbingan Konseling memang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, yaitu berdasarkan jumlah sekolah negeri SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel yang mencapai sekitar 600 sekolah. Kebutuhan guru BK untuk formasi ini sekitar 1.061 orang sesuai hasil asesmen di sekolah-sekolah," ujar Mustalim.
Ia mencontohkan SMA Negeri 1 Selayar, yang membutuhkan 6 orang Guru BK, namun yang tersedia hanya 2 orang dengan latar belakang BK, sehingga masih membutuhkan tambahan 4 orang guru.
"Terkait dengan pengalihan formasi, saya rasa tidak memungkinkan karena guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Formasi untuk Guru BK tidak bisa diisi dengan Guru Bahasa Inggris, karena mereka mengajar sesuai dengan kompetensi mereka," tutup Mustalim